Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Patrice Rio Capella, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
Usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 8 jam, mantan Sekjen Partai Nasdem ini keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan oranye.
Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya. Ia langsung menerobos masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman Gedung KPK.
Pantauan Liputan6.com, setelah turun dari mobil tahanan, Rio yang masih menunggu persiapan ruang tahanannya sempat berbincang-bincang dengan sejumlah petugas KPK.
Politisi yang pernah menjadi calon Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga tampak santai menghadapi penahanannya. Ia juga langsung merokok di halaman rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK. Dengan petugas yang mengawalnya, ia sempat berbincang mengenai kerumunan wartawan yang mencecernya dengan sejumlah pertanyaan.
Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya sudah siap ditahan dan pasrah mengikuti proses hukum KPK.
"Dia (Patrice Rio Capella) memang sudah siap. Tadi kita juga tandatangani surat penahanan. Dia tidak tolak (surat penahanan)," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot Pujo dan Evy, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Sun)
Pasrah Ditahan, Rio Capella Merokok di Rutan KPK
Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya.
diperbarui 23 Okt 2015, 19:42 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 19:42 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) sambil dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tengok Gerak Harga Kripto BTT Coin Hari Ini 29 November 2024
Reuni Akbar 212 di Monas Senin 2 Desember: Rizieq Shihab Hadir, Prabowo Diundang
7 Tips Agar Bibir Pink Alami Tanpa Perlu Lipstik, Aman dan Mudah Dilakukan
Perawatan Kulit Berjerawat Perlu Pendekatan Dermatologis, Ini Alasannya
Cara Mengatasi Kram Perut yang Efektif: Panduan Lengkap
Prospek Emiten Ritel Jelang Natal dan Tahun Baru, Intip Rekomendasinya
Oppo Find X8 Series Debut Global di Bali, Indonesia Jadi Sorotan Dunia
7 Potret Biby Alraen Jadi Manajer Risty Tagor, Kerja Bareng Mantannya Suami
Syarat Pilkada Jakarta Digelar Dua Putaran, Apa Saja?
Revolusi Sepak Bola Jepang, Perjalanan Menuju Keunggulan di Asia
Ruben Amorim Pakai 3-4-3, Manchester United Bakal Datangkan Tomas Araujo
China dan Timur Tengah Rebutan Bangun Proyek 3 Juta Rumah Prabowo