Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Patrice Rio Capella, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
Usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 8 jam, mantan Sekjen Partai Nasdem ini keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan oranye.
Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya. Ia langsung menerobos masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman Gedung KPK.
Pantauan Liputan6.com, setelah turun dari mobil tahanan, Rio yang masih menunggu persiapan ruang tahanannya sempat berbincang-bincang dengan sejumlah petugas KPK.
Politisi yang pernah menjadi calon Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga tampak santai menghadapi penahanannya. Ia juga langsung merokok di halaman rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK. Dengan petugas yang mengawalnya, ia sempat berbincang mengenai kerumunan wartawan yang mencecernya dengan sejumlah pertanyaan.
Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya sudah siap ditahan dan pasrah mengikuti proses hukum KPK.
"Dia (Patrice Rio Capella) memang sudah siap. Tadi kita juga tandatangani surat penahanan. Dia tidak tolak (surat penahanan)," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot Pujo dan Evy, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Sun)
Pasrah Ditahan, Rio Capella Merokok di Rutan KPK
Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya.
Diperbarui 23 Okt 2015, 19:42 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 19:42 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) sambil dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menbud Fadli Zon Ungkap Bukti Baru Masuknya Islam Abad ke-7: Indonesia Jadi Titik Awal Peradaban Islam di Asia Tenggara
Hari Ini 18 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak juga Amalan-Amalan Jumat
Comeback Super Dramatis atas Lyon, Manchester United ke Semifinal Liga Europa
DPR Dorong Kejagung Bongkar Menyeluruh Kasus Suap yang Jerat Hakim
Bukan RA Kartini, Ini Perempuan Pertama yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional
Geopark Meratus dan Kebumen Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geoparks, Apa Saja Keistimewaannya?
Fakta Garis Karman yang Dilintasi Katy Perry Saat Naik Blue Origin
Jumat Agung 2025 dan Wafatnya Isa Al-Masih dalam Perspektif Islam
Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan
Prediksi Jadwal Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia oleh BMKG
Pemprov Lampung Buka Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025, Bayar Cuma Setahun!
Kisah Amad Diallo, Winger Manchester United Andalan Ruben Amorim yang Lancar Baca Al-Qur’an