Jampidsus: Kejagung Belum Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka

Widyopramono menegaskan, hingga kini tim Satgas Khusus Kejagung masih menelusuri para penerima dana bansos di Medan dan belum kembali.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Okt 2015, 19:09 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 19:09 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengaku kaget, mendengar pernyataan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang m‎engatakan sudah berstatus tersangka, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansus) Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Widyopramono, sampai saat ini belum ada penetapan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Sumut.

‎"Wartawan sebaiknya mengikuti sumber yang baik, jangan ngikuti yang tidak baik. Yang penting ikuti sumber informasi yang akurat, Jampidsus dan Jaksa Agung," kata dia di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Widyopramono menegaskan, hingga kini tim Satgas Khusus Kejagung masih menelusuri para penerima dana bansos di Medan dan belum kembali.

"‎Sampai saat ini belum kembali, belum ada laporan," pungkas Widyopramono.

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara.

Status tersangka itu diketahui Gatot atas pemanggilan pejabat Pemprov Sumut, yakni Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Harian Sekda Sabrina.

"Dalam surat panggilannya ada kop, ditujukan kepada siapa, ada nomor dan perihal. Di situ terpantau persoalan kenapa penasehatnya (Fuad Lubis dan Sabrina) hadir, terkait tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Gatot saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015. (Rmn/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya