Dirut PT GTJ: Pemprov DKI Kasih Rp 400 M untuk Sampah itu Fitnah

PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kini jadi sorotan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Okt 2015, 18:09 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 18:09 WIB
Ahok di KPK
Ahok usal melapor ke KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kini jadi sorotan. Pihak swasta yang dipercaya mengelola sampah Jakarta di Bekasi itu dinilai wanprestasi padahal sudah disuntik Rp 400 miliar per tahun.

Dirut PT GTJ Rekson Sitorus menilai, perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Bahkan, lanjut dia, kalaupun ada dana itu, pasti masih dibagi dengan satu perusahaan lain, yakni PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Kami tidak pernah merasa menerima itu. Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah melebihi Rp 200 miliar itu pun untuk 2 badan usaha. Kalau Pak Gubernur bilang kita menerima Rp 400 miliar itu fitnah, bohong," jelas Rekson saat dikonformasi, Senin (26/10/2015).

Uang yang diterima oleh PT GTJ juga masih harus dibagi kepada Pemkot Bekasi sebesar 20% dalam bentuk kompensasi. Belum lagi pajak-pajak yang harus dibayar perusahaan kepada negara.

"Angka ini muncul dan berulang kali terus menerus Ahok ucapkan, bahwa beliau memberikan Rp 400 miliar ke kami. Tapi faktany itu tidak pernah," lanjut dia.

Menurut Rekson, uang yang diterima perusahaan sesuai dengan jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang. Sehingga Rp 200 miliar itu pun tidak tetap jumlahnya.

"Karena kita pakainya harga satuan. Jadi setiap Jakarta mengirim sampah, dihitung  per ton-nya sekian rupiah, itu yang diatur di dalam kontrak. Tidak ditetapkan Rp 400 miliar, tidak seperti itu," tutup Rekson. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya