Ahok: Luar Biasa Bekasi, Sampah Bayar ke Swasta Malah Adem-Adem

Ahok sudah menawarkan kepada Kota Bekasi untuk tidak lagi menggunakan pihak swasta mengolah sampah di Bantar Gebang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Okt 2015, 20:28 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 20:28 WIB
20150915-Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok heran dengan sikap DPRD Kota Bekasi, terkait pembuangan sampah DKI di Bantar Gebang.

Dia merasa heran, saat DKI masih menggunakan pihak swasta, PT Godang Tua Jaya untuk mengelola sampah di Bantar Gebang, tidak ada keributan. Sebaliknya, saat diberi peringatan justru ramai.

"Sekarang saya bertanya-tanya, luar biasa kalau begitu Bekasi. Kalau sampahnya bayar ke swasta, adem-adem dari zaman Bang Yos. Begitu saya mau batalkan kontrak swasta, mulai ribut," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sejak awal masuk ke Jakarta, Ahok mulai menghapus anggaran pengangkutan sampah yang dilakukan pihak swasta, dengan cara sewa truk dan alat berat. Hal ini sempat mendapat perlawanan dari para pejabat DKI, termasuk harus membayar Rp 400 miliar per tahun ke PT Godang Tua Jaya meskipun membuang sampah di tanah sendiri.

"Makanya, kita juga curiga kenapa bangun insenerator (teknologi pengolahan sampah), gugat-menggugat enggak pernah jadi? Supaya setor ke situ terus bayar duit. Nah, kenapa sekarang mulai ribut kayak zaman Bang Yos lagi nih," kata dia.

Untuk mengatasi semua itu, Ahok sudah menawarkan kepada Kota Bekasi untuk tidak lagi menggunakan pihak swasta mengolah sampah di Bantar Gebang. Dibanding menunggu 20% dari anggaran yang diberikan Pemprov DKI kepada Godang Tua.

"Nah saya tawarkan pada Bekasi, lebih baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan? Anda bisa menolong rakyat Anda, dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang, kita bayar kepada swasta, swasta kasih kepada CSR versinya dia," kata dia.

"Kita enggak tahu kasih ke siapa, nilainya berapa, kenapa enggak langsung kasih ke APBD? Langsung kita potong bagi. Nah, kita mau putuskan kontrak dengan mereka. Dalam peraturan, 105 hari dari masukin surat pertama peringatan 1, 2, 3 kita enggak mau kalah di pengadilan," tutup Ahok.

DPRD Kota Bekasi menelisik Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Dalam perjanjian tersebut, truk sampah boleh menggunakan rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, pada pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.

Komisi A DPRD Kota Bekasi melihat truk-truk yang mengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan perjanjian. Hal inilah yang menguatkan keinginan dewan untuk memanggil Ahok. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya