Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Ciracas Kompol Budi Santoso dicopot dari jabatannya setelah 7 tahanan kabur pada Senin pekan lalu 19 Oktober 2015. Pencopotan jabatan itu terhitung sejak Jumat malam 23 Oktober 2015. Kabarnya ia akan digantikan oleh seorang Polwan berpangkat AKP dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya sudah dicopot sejak Jumat malam. Jadi sekarang menunggu sertijab (serah terima jabatan) dengan polwan berpangkat AKP dari Selatan," ujar Budi kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Selasa (27/10/2015).
Budi mengatakan legawa menerima sanksi yang dijatuhkan pada dirinya. "Kalau sedih iya. Tapi sebagai polisi, saya siap dengan perintah atasan," kata dia.
Meskipun menurut Budi, ia sudah berusaha mengingatkan kepada seluruh anggota polsek mengenai penjagaan sel tahanan. "Padahal setiap apel pagi saya selalu mengingatkan anggota untuk periksa tahanan setiap berganti piket," jelas dia.
Terkait 5 tahanan yang belum juga kembali ke sel, pria yang baru 5 bulan memimpin Polsek Ciracas ini mengaku terus memantau lapangan khususnya rumah para tahanan yang kabur.
Baca Juga
Budi menjelaskan, polisi kesulitan menangkap mereka karena tidak ada satu pun tahanan yang membawa alat komunikasi.
"Anggota masih di lapangan. Mereka tidak pulang ke rumah. Imbauan kepada keluarga juga terus kami lakukan. Hambatan kami, mereka tidak ada yang menggunakan alat komunikasi sehingga sulit kami lacak. Status mereka sekarang DPO," terang Budi.
Dua dari tujuh tahanan Polsek Ciracas yang melarikan diri pada Senin lalu telah kembali ke sel tahanan mereka, Selasa 20 Oktober 2015 malam. Mereka menyerahkan diri setelah Kapolsek Ciracas Kompol Budi Santoso memberikan pengertian kepada keluarga tahanan tersebut.
Dua tahanan yang kabur dan telah kembali adalah Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) yang terjerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
Berkas perkara kedua tahanan ini, kata Budi, sudah lengkap atau P21. Karena itu, Rinto dan Samosir kini dalam proses penyerahan ke kejaksaan.
Untuk 5 tahanan lain yang kabur, Budi mengimbau kepada keluarganya untuk tidak menyembunyikan mereka. Lebih baik, kata Budi keluarga berjuang di pengadilan untuk meminta keringanan hukuman, ketimbang menyembunyikan tahanan.
Polisi Sektor Ciracas akhirnya menerbitkan nama mereka dalam DPO (daftar pencarian orang). Lima tahanan yang masih dalam pengejaran adalah Ryan Botak (24) tersangka kasus narkotika, Sofyan Hadi (32) tersangka kasus uang palsu, Agustiar (39) dan Stephanus (43) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, serta Budi Aprian (27) atas kasus narkotika. (Nil/Mut)*