Mahyudin MPR: Pansus Asap Boleh Saja Dibentuk, Asal...

Membentuk pansus bukan hanya di 1 komisi, melainkan menjadi lintas komisi di DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Okt 2015, 06:50 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 06:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin. (Istimewa)

Liputan6.com, Kendari - Bencana asap yang menyelimuti sebagian besar Indonesia, membuat DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) asap. Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, pembentukan Pansus Asap bisa saja dilakukan, akan tetapi, sebaiknya lebih fokus menindak pelanggaran perusahaan.

Hal ini dilakukan karena sudah banyak titik api atau hotspot mulai hilang, baik karena usaha pemerintah maupun gejala alam.

"Pansus Asap baiknya fokus kepada tindak pelanggaran perusahaan, kalau memang ingin dibentuk," ujar Mahyudin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu malam 28 Oktober 2015.

Meski demikian, politikus Golkar itu pun menegaskan, agar lebih diperhatikan apa yang menjadi kebutuhan pansus nanti. Sebab, membentuk Pansus tersebut, bukan hanya di 1 komisi, melainkan menjadi lintas komisi di DPR.

"Jadi ini sifatnya lintas komisi. Jika memang tidak tercapai dalam membentuk Pansus, maka dikembalikan lagi kepada komisi terkait, yang di mana melekat kuasanya masing-masing," pungkas Mahyudin.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Selasa 27 Oktober mengatakan, pembentukan Pansus Asap bisa menjadi kenyataan. Karena bencana akibat kebakaran hutan dan lahan ini, dampaknya sudah meluas ke masalah kesehatan, ekonomi, transportasi, dan pendidikan.

Menurut Fadli, upaya pembentukan Pansus Asap adalah upaya baik yang harus didukung, untuk menyelidiki berbagai penyebab terjadi kebakaran hutan dan lahan. (Mvi/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya