Fadli Zon: Pansus Asap Penting Sebagai Bentuk Pengawasan DPR

Menurut Fadli, upaya pembentukan pansus asap adalah upaya baik yang harus didukung.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 27 Okt 2015, 16:18 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 16:18 WIB
Dukung Pemberantasan Korupsi, DPR Bikin Petisi Online
Fadli Zon mengatakan DPR RI akan memperkuat kampanye internasional dari Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC), Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembentukan pansus kabut asap bisa menjadi kenyataan. Karena bencana akibat kebakaran hutan dan lahan ini, dampaknya sudah meluas ke masalah kesehatan, ekonomi, transportasi, dan pendidikan.

Menurut Fadli, upaya pembentukan pansus asap adalah upaya baik yang harus didukung, untuk menyelidiki berbagai penyebab terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Kita melakukannya sebagai bentuk pengawasan, supaya tidak terjadi lagi. Dan saya kira ini bagus, supaya pendekatan dalam pemadaman ini holistik, karena kita melihat berbagai modus yang ada di lapangan itu bisa korporasi, masyarakat, atau oknum," kata Fadli dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Politisi Partai Gerindra ini juga setuju jika kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional. "Seharusnya pemerintah sejak awal sudah menjadikan ini sebagai bencana nasional. Saya kira ini sudah terlambat dan penanganannya tidak serius."


Menurut Fadli, ketika dia berkunjung ke daerah Kalimantan Tengah, dirinya mendapat informasi anggaran tanggap darurat daerah masih minim, tidak sebanding dengan luas lahan yang terbakar.

"Dana untuk tanggap darurat itu hanya Rp 1 miliar. Jadi seperti bercanda, mau menangani asap atau kebakaran hutan yang menimbulkan asap dengan jumlah ribuan hektare, tapi dananya hanya Rp 1 miliar. Saya kira harus ada keseriusan dari pemerintah, termasuk masalah pendanaan di dalam tanggap darurat ini," papar dia.

Fadli menilai, apabila bencana asap ditetapkan sebagai bencana nasional, bukan berarti pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan bebas dari hukuman.

"Kalau dinyatakan sebagai bencana nasional bukan berarti kalau ada pihak-pihak, yang misalkan korporasi, yang melakukan secara sengaja pembakaran dengan maksud land clearing, ya tentu harus diusut," kata dia.

"Bukan kemudian mereka dibebaskan. Dengan menjadi bencana nasional ada upaya yang serius menanggapi situasi, sehingga upaya nya menjadi serius, tidak parsial," pungkas Fadli. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya