Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terpaksa ditunda hakim tunggal I Ketut Tirta hingga pekan depan. Alasannya, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) tidak memenuhi panggilan sidang.
Mendengar putusan ini, pihak Rio Capella menyatakan akan mencabut gugatan praperadilannya. Pihak Rio Capella selaku pemohon telah meminta kepada hakim untuk segera mengabulkan pencabutan gugatan, tapi permohonan itu ditolak.
"Pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Jadi akan tetap ditunda Rabu," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya, hakim membacakan surat permohonan penundaan sidang dari KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu meminta kepada hakim tunggal agar menunda sidang praperadilan Rio Capella hingga 2 minggu mendatang. Namun permohonan ini juga langsung ditolak hakim.
Tim pengacara Rio Capella sebelumnya sempat bernegosiasi dengan hakim agar permohonan pencabutan gugatannya dikabulkan. Namun hakim tidak menyetujui dan berniat menggelar sidang itu kembali pada Rabu 4 November mendatang.
Sidang praperadilan diajukan oleh Rio setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap 'pengamanan' terkait Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio diketahui menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani, yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis meski kemudian menurut pengakuannya telah dikembalikan.
Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan ke Rio untuk membantu penanganan kasus di tataran Kejagung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di mana ancaman pidananya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp 1 miliar. (Sun/Mut)*
Hakim Tolak Cabut Gugatan Praperadilan Rio Capella
Hakim mengatakan, pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.
diperbarui 30 Okt 2015, 13:10 WIBDiterbitkan 30 Okt 2015, 13:10 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem yang juga anggota DPR Patrice Rio Capella ditahan usai diperiksa 9 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Cara Mudah Menghilangkan Bekas Jerawat dengan Daun Mint, Bisa Dicoba di Rumah
Israel Siap Balas Dendam, Harga Minyak Mentah Makin Mahal
Ten Hag Dipecat, Manchester United Pakai Pelatih Italia yang Didukung Sir Alex
Ahmad Muzani Akan Dilantik Jadi Ketua MPR Hari Ini Pukul 10.00 WIB
Cagar Alam Mutis Timau di NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional
Redmi Note 8 Pro Spesifikasi, Pilihan yang Menarik di Kelas Smartphone Menengah
Bertamu ke Markas Lille, Real Madrid Tak Berkutik
Han So Hee Menyesal Tindik Wajah, padahal Bisa Pakai Stiker Tindikan Palsu
Heru Budi Serahkan 20 Kunci Rumah Hasil Revitalisasi untuk Korban Kebakaran Menteng
8 Tentara Israel Tewas dalam Perang dengan Hizbullah
Azizah Salsha Dampingi Ayahnya yang Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR, Jari Tangannya Jadi Sorotan
Google Lens Kini Bisa Tanya Jawab Pertanyaan Lewat Video, Begini Caranya