Liputan6.com, Jakarta - Demonstrasi yang dilakukan puluhan ribu buruh berujung pada pembubaran paksa oleh petugas kepolisian. Hal ini lantaran aksi yang mereka gelar telah melewati batas waktu demonstrasi, yakni pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur di UU Nomor 9 tahun 1998.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015), petugas kepolisian telah melakukan serangkaian tahap lanjutan dari prosedur tetap atau protap pembubaran massa. Terpantau mobil water cannon dan gas air mata sudah digunakan untuk membubarkan massa.
Baca Juga
Hal tersebut membuat massa berlarian dan tercerai-berai dari kelompoknya menuju beberapa titik aman. Polisi tampak mendorong massa buruh dari arah depan Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara menuju Jalan Gajah Mada Harmoni dan Jalan Medan Merdeka Barat dekat Patung Kuda.
Aksi pembubaran ini masih terus dilakukan mengingat para buruh tetap bertahan. Mereka menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bagi pengendara yang melintas di kawasan Jakarta Pusat, diimbau untuk menghindari area silang Monas. Hingga saat ini kondisi masih tidak kondusif lantaran pasukan huru-hara masih bersiaga dan melakukan upaya pendorongan massa untuk membubarkan demonstran buruh. (Ndy/Ans)