Ahok: Demo Boleh, Tapi Harus Sesuai Aturan

Ahok pun menegaskan, selama ini dirinya tidak melarang orang berdemo. Dia hanya merujuk pada aturan yang ada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Okt 2015, 23:24 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2015, 23:24 WIB
20150930-gub-jakarta-ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi massa atau demo pada Jumat 30 Oktober 2015 kemarin menjadi perhatian masyarakat. Sebab, demo itu menjadi kisruh lantaran massa menolak dibubarkan aparat keamanan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun angkat bicara. Menurut dia, tidak ada yang melarang masyarakat untuk melakukan demo, tapi sesuai dengan aturan, terutama lokasi demo. Semuanya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.

"Sebetulnya lokasi demo itu sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Di situ sudah diatur dekat Istana enggak boleh. Dekat rumah sakit enggak boleh. Dekat rumah ibadah, sekolah enggak boleh. Tempat yang dianggap VVIP enggak boleh. Termasuk waktunya sudah jelas tidak boleh melebihi jam 18.00 WIB," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Ahok pun menegaskan, selama ini dirinya tidak melarang orang berdemo. Dia hanya merujuk pada aturan yang ada.

"Saya bukan membatasi orang demo loh. Kalau dibilang membatasi, berarti undang-undang itu membatasi orang demo dong. Kan di sana dicantumkan sebenarnya," tegas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menyatakan bahwa dirinya telah mengakomodir dengan memberikan solusi tentang tempat berdemo yang sesuai aturan.

"Kamu (pendemo) sukanya kan datang ke Istana, atau ke Wakil Presiden atau (kantor) Gubernur. Makanya kita carikan yang terdekat. Sebenarnya bukan menyediakan lokasi, (tapi diakomodir). Gimana caranya? Ya dorong ke Monas bagian selatan. Itu saja," pungkas Ahok.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, serta pada hari besar nasional. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya