Liputan6.com, Jakarta - Entah apa yang terbersit di pikiran Rusdi (45), warga Jakarta Barat. Lelaki paruh baya ini mencabuli anak perempuannya, DR (17), yang berkebutuhan khusus atau menderita cacat fisik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Rusdi sudah 3 tahun terakhir memperlakukan DR layaknya istri.
Pencabulan itu terjadi ketika sang istri meninggalkan Rusdi lantaran tak tahan dengan sikapnya. Baru pada Juni 2015, istri Rusdi melaporkan suaminya. Terutama setelah mendengar cerita dari buah hatinya yang mengaku menjadi 'bulan-bulanan' sang ayah.
"Kami menerima laporan dari ibu korban bahwa ada persetubuhan anak kandung oleh ayah kandung saat ibunya pergi dari rumah karena tidak tahan dengan perlakuan suaminya dan anak ditinggal di rumah karena cacat fisik," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Kesempatan berduaan dengan DR, dimanfaatkan pria itu untuk mengintimidasi anaknya. Ia mempertontonkan video syur kepada DR dan mengatakan adegan-adegan tontonan dewasa tersebut merupakan hal yang harus dipelajari DR sebagai bekalnya kelak menjadi seorang istri. Setelah itu DR dipaksa mengenakan pakaian terbuka milik ibunya.
"Korban dipertontonkan video porno dari handphone ayahnya dan korban heran kenapa diperlihatkan. Katanya, 'Nanti pelajaran buat kamu setelah menjadi istri.' Setelah itu dia (korban) disuruh memakai pakaian ibunya yang warna merah," ujar Krishna menirukan kata-kata pelaku kepada korban.
Korban DR yang tidak berdaya dengan kondisi fisiknya pun terpaksa meladeni nafsu syahwat Rusdi, ayahnya yang tidak manusiawi sejak usianya 14 tahun. Jika menolak, Rusdi mengancam akan membunuh DR dan keluarga ibunya.
"Dia (korban) tidak bisa keluar dari rumah karena dia tidak bisa jalan, dia harus merangkak kalau mau ke satu tempat. Korban tidak bisa melawan karena diancam," pungkas Krishna.
Tersangka Rusdi kini harus membayar perbuatannya dengan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya sambil menjalani proses hukumnya. Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ans/Nda)
Ayah Cabuli Anak Kandung Berkebutuhan Khusus Selama 3 Tahun
Rusdi sudah 3 tahun terakhir memperlakukan DR layaknya istri.
Diperbarui 02 Nov 2015, 02:02 WIBDiterbitkan 02 Nov 2015, 02:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPRD Jakarta Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Acara Halalbihalal
6 Model Baju Brokat Anak Perempuan Terbaru, Tampil Elegan dan Menggemaskan
Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, Istana: Kita Tunggu Saja
Jadwal MPL Hari Ini Minggu 27 April 2025, Duel Geek Fam vs Onic Menanti
Piala Sudirman 2025: Line Up Indonesia vs Inggris
Pesawat Polisi Thailand Jatuh ke Laut Saat Latihan Terjun Payung, 6 Orang Tewas
Tuai Hasil Positif di Sprint Race, Pembalap Gresini Racing Tatap Balapan Utama dengan Mantap
6 Model Baju Anak Brokat Kombinasi Satin Terbaru 2025, Cocok untuk Berbagai Acara
Wapres Gunakan Media Sosial untuk Sosialisasi Program Pemerintah, Wamensesneg Sebut Agar Informasi Tak Bias
Hanya Pegang Token Rp 7 Juta, Investor Kripto Bisa Makan Malam dengan Donald Trump
3 Ucapan Duka Cita Bunda Iffet Meninggal Dunia dari Sejumlah Tokoh, Mulai Ganjar hingga Pramono Anung
Link Live Streaming Liga Inggris Bournemouth vs Manchester United, Minggu 27 April 2025 Pukul 20.00 WIB di Vidio