Sanusi DPRD: Pemprov DKI dan PT Godang Tua Sama-Sama Wanprestasi

Karena sudah sama-sama wanprestasi, lanjut Sanusi, kedua pihak harusnya bisa duduk bersama mencari jalan keluar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Nov 2015, 18:23 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 18:23 WIB
20151026-Sampah-Bantar-Gebang-Jakarta
Petugas sampah memilah milih sampah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin (26/10). Data Dinas Kebersihan volume sampah di ibu kota Jakarta meningkat menjadi 6.700 ton per hari, dari semula yang dibawah 6.000 ton per hari. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mundur atau mengakhiri pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola pun telah menerima surat peringatan 1 dari Pemprov DKI.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi menilai, dalam perseteruan antara Pemprov DKI dengan PT GTJ, keduanya sama-sama wanprestasi. Keduanya tidak bisa menepati isi perjanjian yang terjalin antara kedua pihak.

"PT Godang Tua Jaya sudah ketahuan wanprestasinya ada SP 1. Kalau Pemprov DKI wanprestasinya berdasarkan perjanjian dari 2009-2012 aturan buang (sampah) nya 4.500 ton, 2012-2015 harusnya buang 3.500 ton, 2016 sampai kontrak selesai sampai 2023 harusnya buangnya 2.000 ton. Tapi dari pertama kontrak dia buang 6000 ton ke atas. Sehingga dia kesulitan mengelola sampah," kata Sanusi di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Karena sudah sama-sama wanprestasi, lanjut Sanusi, kedua pihak harusnya bisa duduk bersama mencari jalan keluar. Instruksi Gubernur yang dikeluarkan Joko Widodo pada 2013 dan Ahok pada 2015 pun tidak menemui solusi.


"Harus dipikirkan ada nggak nanti gugatan hukum? Kalau ada gugatan, Bantar Gebang di-police line maka kita nggak boleh buang, buangnya kemana? Enggak ada alternatif lain," tanya Politisi Partai Gerindra itu.

Kisruh sampah DKI Jakarta ini berawal saat Ahok dituding melanggar perjanjian, karena truk pengangkut sampah ke Bantar Gebang beroperasi tidak pada jam yang ditentukan. Karena itu, DPRD Kota Bekasi berniat meminta penjelasan Ahok.

Ahok merasa tidak perlu ada yang dijelaskan kepada anggota dewan. Bila ada yang melanggar, pemkot harusnya menindak truk itu. Ahok bahkan mengancam menutup Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan akan mengerahkan TNI mengangkut sampah ke Bekasi. (Rmn/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya