Tanggapan KPK atas Pencabutan Gugatan Praperadilan Rio Capella

Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella mencabut gugatan praperadilannya karena KPK terlanjur sudah limpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Nov 2015, 14:55 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 14:55 WIB
20151023-Jumat Keramat, KPK Tahan Rio Capella
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice Rio Capella resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 8,5 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pencabutan dilakukan lantaran berkas perkara Rio Capella yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh Rio Capella di PN Jaksel. Pencabutan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak Rio Capella sebagai pemohon.

"Masalah pencabutan permohonan itu kan hak dari pemohon ya. Mungkin pemohon punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Maka kita sebagai termohon, ya ikuti saja sesuai dengan hukum acara berlaku," ujar Chusniah usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Chusniah juga menuturkan, penanganan berkas perkara Rio Capella di KPK sudah sampai tahap 2. Artinya, saat ini berkas perkara mantan anggota DPR itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," kata Chusniah.

KPK Bantah Ada Kesengajaan

Chusniah juga membantah terkait tudingan terhadap KPK yang sengaja mengulur-ulur waktu agar praperadilan Rio Capella digugurkan di PN Jaksel. Menurut dia, KPK butuh waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi praperadilan itu.

"‎Saya pikir enggak ada unsur kesengajaan.‎ Alasan penundaan itu karena, pertama tentunya kita harus siapkan ahlinya. Seperti biasa, surat-suratnya, dokumennya, terkait penetapan tersangka, itu kan harus kita persiapkan. Jadi masalah administratif," ucap Chusniah.

Terkait permohonan justice colaborator yang diajukan Rio dalam kasus ini, Chusniah mengatakan KPK masih memikirkan untuk mengabulkannya.

"Justice colaborator beda lagi. Permohonannya masih diproses. Sudah ada permohonan," jelas Chusniah.

Pencabut gugatan praperadilan Patrice Rio Capella terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dilakukan, hari ini.‎ Pencabutan permohonan tersebut disahkan oleh hakim tunggal I Ketut Tirta di ruang sidang utama PN Jakarta selatan.

Sebelumnya Rio mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena telah ditertapkan tersangka oleh komisi anti rasuah itu.

KPK menduga Rio menerima suap Rp 200 juta dari Fransisca Insani yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis. Meski kemudian, menurut pengakuannya, telah dikembalikan.

Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan Rio untuk membantu penanganan kasus tersebut di tataran Kejagung.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Nil/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya