Penyebab Rumah Denni Ditembok Warga Bukit Mas Bintaro

Pemilik awal menawarkan dana kontribusi sebesar Rp 200 juta, tapi warga Perumahan Bukit Mas Bintaro menolak.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Nov 2015, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 18:15 WIB
Dianggap Salahi Aturan, Rumah di Bintaro Ditembok Warga
Dengan adanya tembok ini sang penghuni rumah kesulitan untuk keluar masuk rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Denni Krisna Putera (41) tak pernah menyangka tanah yang ia beli dan bangun rumah di atasnya sejak Juni 2015 menuai protes sekelompok warga yang menamai diri mereka Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), Bintaro, Jakarta Selatan.

Protes warga atas dibangunnya rumah Denni berujung pada pembangunan tembok dua kali. Pertama pada Juni lalu dan terakhir 2 November kemarin.

Kuasa hukum Denni, Djalu Arya Guna, menerangkan sejak awal proses pembelian rumah, kliennya tidak mengetahui ada masalah di tanah tempat rumahnya berdiri, yakni antara warga dan pemilik sebelumnya, Heru.

Denni mengetahui itu setelah dia meminta rapat musyawarah yang difasilitasi Camat Bintaro, Lurah Bintaro, perwakilan WPPBM, Heru, tim kuasa hukum Denni, dan dirinya.

"Menurut mereka (warga), tanah tersebut berada di luar pekarangan kompleks, bukan masuk ke dalam pekarangan. Oleh pemilik terdahulu (Heru) dimohonkanlah izin terhadap sertifikatnya ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ujar Djalu kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dana Kontribusi Rp 200 Juta

Djalu mengaku kliennya yang akrab disapa Denni Akung kaget dengan pernyataan warga bahwa ada masalah dengan lokasi tanahnya. Memang rumah Denni berada di ujung luar kompleks. Jika ingin ke jalan raya, Denni harus menumpang lewat kompleks Perumahan Bukit Mas. Untuk menyelesaikan masalah ini, Heru selaku pemilik awal pun menawarkan dana kontribusi kepada warga sebesar Rp 200 juta.

"Tanggal 2 November, Pak Heru selaku penjual menawarkan win-win solution. Sudah ditawarkan sejumlah uang sebagai bentuk kontribusi. Bentuknya untuk kas dan lain-lain yang mana uang tersebut untuk kepentingan lingkungan sebesar Rp 200 juta," Djalu menerangkan.

Di mata Djalu, memberikan sejumlah uang untuk warga bukanlah kewajiban Heru. Namun sebagai pemilik tanah terdahulu, ada rasa tanggung jawab kala pembeli tanahnya tertimpa masalah.

Tawaran Heru ditolak oleh warga. Mereka berkukuh rumah Denni harus ditembok sebagai penanda rumah tersebut bukan bagian dari Kompleks Bukit Mas. "Warga masih tetap ingin menembok," katanya.

Denni jelas merasa dirugikan oleh masalah yang ia tak mengerti asal-muasalnya. Djalu mengatakan saat kliennya membeli tanah Heru, kliennya sudah mengecek legalitas berkas-berkas tanah dan tidak menemukan adanya kejanggalan. Saat proses pembangunan rumah pun, warga tidak ada yang melakukan aksi protes.

"Pada prinsipnya Pak Denni ini pembeli rumah. Saat membeli, dia sudah lihat sertifikat, SHM, IMB, dan berkas lainnya. Lalu terhadap tanah yang dibeli, diperoleh dengan cara yang dibenarkan di mata hukum, jual-beli. Jadi mulai dari kepemilikan rumah, bangunan dan tanah sudah punya legal standing," kata Djalu. (Sun/Yus)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya