Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, M Yagari Bhastara alias Gary.
Dengan demikian, perkara mantan anak buah OC Kaligis ini dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihaknya sudah melimpahkan perkara ini beserta barang bukti ke tahap selanjutnya, penuntutan.
"Hari ini Rabu, 4 November 2015, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka M Yagari Bhastara alias Gary," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Pengacara Gary, Haerudin Masaro, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kliennya yang kini menjadi tahanan KPK sudah menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
"Iya, benar sudah P21," kata Haerudin. Atas pelimpahan perkara ini, maka KPK memiliki waktu tidak lebih dari 14 hari untuk mendaftarkan kasus Gary ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya Insya Allah sidang minggu depan," tandas Haeruddin.
Gary merupakan salah satu yang turut tertangkap tangan petugas KPK bersama Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, 2 hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan atasan Gary, OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. (Ron/Sun)