Liputan6.com, Semarang - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria asal Nigeria bernama Ikwuka Gilbert Ugochukuwu (33) dan istrinya warga Medan, Rosida Butar-butar alias Irma Wulandari alias Nurmala (39). Suami istri ini ditangkap karena diduga terlibat jaringan penipuan internasional dengan korban dari berbagai negara.
Diperiksa di Mapolrestabes Semarang, Rosida mengaku menipu karena disuruh suaminya yang merupakan warga negara Nigeria. Keduanya bertemu di Malaysia ketika Rosida masih menjadi TKI, lalu menikah. Rosida kemudian hamil dan memutuskan pulang untuk tinggal di Medan.
"Saya hamil terus pulang ke Medan. Sampai di Semarang ini karena sudah menipu dan ditangkap polisi," kata Rosida di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/11/2015).
Berdasar penuturan Rosida, penipuan itu melibatkan jaringan yang ada di luar negeri dengan identitas Emmanuel Mmadubuko warga negara Nigeria. Awalnya Emmanuel membuat akun facebook bernama Peter Wiliem dengan memasang foto pria tampan.
Tanggal 12 Oktober lalu korban yaitu Tanti (34) warga Rokan Hilir, Riau berkenalan dengan akun facebook Peter Williem itu. Kepada korban, Emmanuel alias Peter itu mengaku akan mendapatkan paket hadiah dan uang US$ 400 ribu.
"Saya terus dimintai tolong suami saya (Ikwuka) untuk membantu pacar temannya namanya Tanti," kata Rosida.
Ikwuka terus berkomunikasi dengan temannya di luar negeri dan Rosida diminta untuk membantu. Rosida kemudian diberi nomor Tanti dan diminta mengaku sebagai agen kargo pengiriman barang bernama Nurmala.
Baca Juga
Aksi berlanjut, Emmanuel dengan akun facebook palsunya mengatakan kepada korban kalau hadiah dari London sudah tiba di Indonesia. Namun dengan alasan masalah pajak, Tanti diminta mentransfer sejumlah uang untuk menebusnya.
Sesuai perintah pelaku, uang sebesar Rp 26,8 juta dikirim oleh korban ke rekening Bank Mandiri atas nama Irma Wulandari pada tanggal 19 Oktober sebanyak tiga kali ke rekening tersebut melalui ATM BRI di Puri Anjasmoro Semarang. Diketahui nama pada rekening tersebut ternyata memakai identitas palsu.
Namun setelah ditransfer, korban tidak memperoleh kabar atau kejelasan terkait barang yang dijanjikan. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Karena lokasi transfer di Semarang, maka tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ikwuka akhirnya ditangkap di Apartemen Sentra Timur Residence Lantai 6 Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sedangkan Rosida ditangkapdi Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai Sumatera Utara.
Dari hasil penipuan itu, Rosida hanya mendapat bagian Rp 1 juta hingga Rp 2 juta karena uang yang ditransfer korban langsung diteruskan ke rekening Jhonson yang mewakili Peter Wiliem yang mengaku berada di Malaysia.
Dengan alasan tak bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia, Ikwuka tidak banyak bicara. Namun saat ditanya dengan bahasa Inggris, ia juga tak mau bercerita tentang aksinya. Ia hanya mengaku sudah 2 tahun tinggal di Indonesia.
"Saya di sini sudah 2 tahun, saya bekerja seperti itu (menipu) selama 6 bulan," kata Ikwuka dengan menggunakan bahasa Inggris.
Sementara itu menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Rosida dianggap berperan membantu Ikwuka dalam kasus penipuan itu. Kejahatan penipuan yang dilakukan Ikwuka ternyata merupakan jaringan internasional dengan memanfaatkan warga lokal. Dalam bukti transaksi perbankan yang diperoleh kepolisian, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
"Transaksi perbankan sampai Rp 1,8 miliar. Korban dari penjuru dunia. Ini jaringan internasional. Kami sudah koordinasi dengan interpol. Surat juga sudah kami layangkan ke Nigeria. Jaringannya berada di Nigeria, Malaysia, Rumania, dan Tiongkok," kata Kombes Pol Burhanudin. (Nil/Mut)