Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap 3 warga yang berjudi sabung ayam atau maisir. Mereka dinyatakan terbukti terlibat sabung ayam dan telah dijatuhi hukuman 7 kali cambuk di depan umum.
Prosesi hukuman cambuk digelar di halaman Masjid Teungku di Anjong, Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Jumat (6/11/2015). Ketiganya divonis Mahkamah Syar’iyah pada 21 Oktober 2015 lalu.
Dari tiga terhukum salah satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh. Dua dari 3 orang itu diganjar 6 kali cambukan. Sedangkan satu lagi dihukum 7 kali cambukan.
Baca Juga
Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, berharap setelah menjalani hukuman cambuk ini, mereka dapat diterima kembali di masyarakat. Ketiganya juga masih dijerat dengan qanun lama. Hal ini karena saat ditangkap dan disidang Qanun Jinayat No 6/2014 belum berlaku.
Qanun Jinayat adalah sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun sebelumnya yang terpisah-pisah.
Sebelum Qanun Jinayat, hukum syariat di Aceh mencakup tiga perkara, yakni khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisir (perjudian).
"Mereka masih dihukum dengan Qanun Maisir. Ke depannya akan kita berlakukan hukuman sesuai Qanun Jinayat," pungkas Zainal.
Ketiganya ditangkap sedang berjudi sabung ayam di Desa Peulanggahan beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjerat mereka dengan Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian. (Ndy/Yus)