Liputan6.com, Kuta - Seorang Warga Negara Mesir ditangkap Satpol PP Kuta, Bali, karena kedapatan sering menggunakan halte sebagai tempat tinggal. Ia diketahui bernama Ashraff Mohamed Abdou Elborey.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, Yosep H.A Renung Widodo mengatakan, Ashraff ditangkap sekitar 2 bulan lalu tanpa satu dokumen apapun. Namun ia terdaftar memiliki izin tinggal terbatas (ITAS‎).
Baca Juga
Barbie Kumalasari Diminta Produser Erry Wibowo Buka Kantor Law Firm di Bali, Untuk Apa?
Pertemuan Pembelajaran Sebaya Tingkat Nasional 2024 Digelar di Bali, Jadi Wadah Munculkan Gagasan Baru
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Bicara dan Bahasa Inggris Verrell Bramasta di Rapat DPR Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Jadi Sorotan
"Pada 12 Agustus lalu dia (Ashraff) diserahkan pada kami. Tidak ada dokumen atau identitas lainnya, tapi dia memiliki ITAS. Saat ini kita masih mendalami siapa memberikan dia sponsor," kata ‎Yosef di kantornya, Kuta, Kamis (8/10/2015).
Advertisement
Menurut Yosef, dalam pemeriksaan sementara Ashraff diketahui kehilangan dokumen-dokumen penting miliknya. Seperti paspor dan izin tinggal resmi di Indonesia. ‎"Tapi dia tercatat di Imigrasi Ngurah Rai, Bali sebagai pemegang izin tinggal ITAS. Masa berlaku ITAS itu habis pada 4 November 2014," ungkap Yosef.
Yosef telah menyurati Kedubes Mesir di Jakarta terkait paspor dan pemulangan Ashraff.‎ Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Kedubes Mesir terkait nasib salah satu warganya tersebut.
"Belum ada jawaban dari kedutaan. Sangat aneh saja, kedutaan membiarkan warganya begitu saja tanpa perhatian," ‎pungkas Yosef. (Tnt/Sun)