Patroli Parkir Liar, Dishub DKI Derek 6 Mobil Pribadi

Dari 6 mobil yang diderek Dishub DKI, 2 di antaranya sedang ditinggal pemiliknya. Pemilik kendaraan dikenai denda Rp 500 ribu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Okt 2015, 13:28 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 13:28 WIB
20151001-Patroli Parkir Liar-Dishub DKI-Derek 6 Mobil Pribadi-Jakarta
Mobil derek Dishub DKI saat menderek mobil pribadi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015). (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Truk derek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta berpatroli di sekitar Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Patroli berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Di belakangnya, mengekor mobil patroli Dinas Perhubungan DKI yang ditumpangi 4 petugas.

Rupanya, mereka hendak menderek 2 mobil pribadi yang parkir di bahu Jalan Diponegoro, tepatnya di gerbang samping Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Ada 2 mobil pribadi yang parkir di bahu jalan. Ini jelas melanggar, jadi kami derek," ujar petugas Dishub DKI Agus Sofyan kepada Liputan6.com, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

"Jalanan kan jadi hak pengendara yang melintas, kalau didiamkan nanti kendaraan yang parkir liar menumpuk dan mengganggu kelancaran," sambung dia.

Sejak pagi hingga siang tadi, Agus bersama timnya sudah menertibkan 6 mobil di lokasi berbeda, yaitu Pancoran, Jembatan Lima, Cikini, dan Salemba.

"Dari pukul 09.00 sampai saat ini ada 6 mobil yang kami derek. 1 Mobil di Pancoran, 2 di Jembatan Lima, 1 di Cikini dan 2 di RSCM ini," beber dia.

Mobil-mobil yang parkir liar ini akan dibawa ke area parkir timur Monas, selama pemiliknya belum mengurus proses denda ke kantor Dishub DKI di Jatibaru. Para pemilik mobil itu akan didenda Rp 500 ribu.

"Sementara mobilnya kami kumpulkan dulu di IRTI, nanti pemiliknya bisa urus penilangannya di kantor Jatibaru. Dendanya Rp 500 ribu," tegas Agus.

Dari 6 mobil yang diderek Dishub DKI, 2 di antaranya sedang ditinggal pemiliknya. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya