Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memberi tanggapan terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk keperluan memperpanjang kontrak Freeport Indonesia.
"Sebenarnya, Freeport itu sederhana, sama kasusnya seperti Mahakam yang expired 2017, 2 tahun sebelumnya bisa negosiasi (perpanjang kontrak), jadi ya so what?" Kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11/2015) malam.
Luhut mengungkapkan, kontrak Freeport akan habis pada tahun 2021. Maka, jika ada negosisasi soal perpanjangan kontrak, hal itu bisa dilakukan 2 tahun sebelumnya, yakni pada 2019.
Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia seluruhnya. Jika pun Freeport ingin bergabung dengan pemerintah, menurut dia, kepemimpinan akan tetap dikuasai pemerintah.
Masih kata Luhut, jika ia dilibatkan dalam pembahasan soal kontrak Freeport, ia akan menyarankan agar pemerintah tidak mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun, sebelum kontrak berakhir atau di tahun 2019. Menurut Luhut, perpanjangan kontrak dikhawatirkan akan merugikan pemerintah, karena Freeport tengah menyiapkan investasi untuk eksploitasi tambang bawah tanah.
Luhut sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang telah ada, yakni melakukan pembahasan negosiasi setelah kontrak berakhir. "Saya pikir Presiden punya sikap tegas, tidak akan perpanjang sebelum kontrak selesai dalam 2 tahun," tandas Luhut. (Fiq/Ado/Nda)
Menko Luhut Tanggapi Polemik Perpanjangan Kontrak Freeport
Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia.
diperbarui 12 Nov 2015, 01:19 WIBDiterbitkan 12 Nov 2015, 01:19 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan ketika menjawab pertanyaan awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Luhut mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil-Suswono Bakal Berduet dengan Rhoma Irama di Kampanye Akbar
Apa Arti RN: Penggunaan dan Makna Singkatan Populer
Apa Arti Reboot di HP: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Melakukannya
Pertamina Sidak Layanan SPBU Jelang Natal dan Tahun Baru
7 Potret Robiatul Adawiyah Ibu Zahwa Nadhira, Ungkap Rencana Resepsi Kedua
Jangan Ketinggalan, Restoran Seafood di Semarang Obral Diskon 30 Persen untuk Pelanggan
Wanita Karier dalam Perspektif Islam, Panduan Praktis dari Gus Baha
Apa Arti Venue: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tempat Acara yang Tepat
Polusi Udara Kian Parah, Sekolah-sekolah di India Terapkan Pembelajaran Daring
Keseruan Chaos Lab, Playground Imersif Pertama di Indonesia yang Gabungkan Sains Interaktif dan Edukasi
Indonesia Dukung Penuh ICC Tangkap Pemimpin Israel atas Kejahatan Perang di Palestina
Apa Arti Nama Fina: Makna Mendalam dan Karakteristik Unik