Menko Luhut Tanggapi Polemik Perpanjangan Kontrak Freeport

Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Nov 2015, 01:19 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 01:19 WIB
Lapor LHKPN, Luhut Panjaitan Sambangi Gedung KPK
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan ketika menjawab pertanyaan awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Luhut mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memberi tanggapan terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk keperluan memperpanjang kontrak Freeport Indonesia.

"Sebenarnya, Freeport itu sederhana, sama kasusnya seperti Mahakam yang expired 2017, 2 tahun sebelumnya bisa negosiasi (perpanjang kontrak), jadi ya so what?" Kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11/2015) malam.

Luhut mengungkapkan, kontrak Freeport akan habis pada tahun 2021. Maka, jika ada negosisasi soal perpanjangan kontrak, hal itu bisa dilakukan 2 tahun sebelumnya, yakni pada 2019.

Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia seluruhnya. Jika pun Freeport ingin bergabung dengan pemerintah, menurut dia, kepemimpinan akan tetap dikuasai pemerintah.

Masih kata Luhut, jika ia dilibatkan dalam pembahasan soal kontrak Freeport, ia akan menyarankan agar pemerintah tidak mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun, sebelum kontrak berakhir atau di tahun 2019. Menurut Luhut, perpanjangan kontrak dikhawatirkan akan merugikan pemerintah, karena Freeport tengah menyiapkan investasi untuk eksploitasi tambang bawah tanah.

Luhut sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang telah ada, yakni melakukan pembahasan negosiasi setelah kontrak berakhir. "Saya pikir Presiden punya sikap tegas, tidak akan perpanjang sebelum kontrak selesai dalam 2 tahun," tandas Luhut. (Fiq/Ado/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya