Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur ketat penggunaan senjata api dengan beragam aturan. Meski demikian, masih saja ada warga yang menyalahgunakan senjata api walaupun itu memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suparmin mengatakan merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012, kepemilikan senjata api hanya untuk keperluan olahraga. Di luar hal itu tidak diperbolehkan.
"Artinya hanya boleh digunakan untuk olahraga, ditaruh di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan akan dikenakan UU Darurat tahun 1951," beber Suparmin.
Serangkaian tes dilakukan sebelum izin kepemilikan dan penggunaan senjata api terbit. Tidak boleh satu poin pun lolos dalam tes yang digelar tersebut.
Di tempat sama, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, setelah izin terbut, para pemilik senjata api pengawasan tetap dilakukan pihak kepolisian. Mereka yang mengantongi izin pun harus menggunakan senjata api hanya dalam keadaan terdesak.
"Para pengguna yang mendapatkan izin selalu diawasi oleh Wassendak. Penggunaannya juga khusus. Hanya boleh digunakan saat terdesak, setelah itu harus lapor polisi," jelas Krishna.
Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyita ratusan senjata api dan airsoft gun ilegal dalam operasi yang digelar tiga minggu terakhir. Aparat juga mengamankan 8 tersangka dalam operasi tersebut.
Adapun operasi digelar sebagai respons dari maraknya kejahatan dengan menggunakan senjata api yang kerap menghantui warga Jakarta. (Dry/Mut)
Catat, Senjata Api Berizin Hanya Digunakan untuk Olahraga
Meski terbit beragam aturan dan sanksi, masih saja ada warga yang menyalahgunakan senjata api.
diperbarui 15 Nov 2015, 16:32 WIBDiterbitkan 15 Nov 2015, 16:32 WIB
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen