Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua. Selain hukuman badan, mantan Bupati Morotai, Maluku Utara ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Dalam putusannya, hakim menilai Rusli terbukti telah menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Uang tersebut diberikan ke Akil umtuk mempengaruhi hasil putusan Pilkada Morotai yang diikuti Rusli Sibua.
Advertisement
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim.
Hal yang memberatkan vonis untuk Rusli ini adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," lanjut hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada KPK yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Rusli, Ahmad Rifai mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim tersebut.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, yang memang kita akan pikir-pikir dulu. Walau dalam putusan ini terdakwa menilai tidak sesuai dengan keadilan. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menentukan," tukas Ahmad Rifai.(Gen/Ans)