Eks Jubir Gus Dur: Rekaman Percakapan Utuh Setnov Harus Diputar

Adhie M Massardi meminta MKD untuk bekerja secara profesional karena kasus ini sudah sangat menyedot perhatian publik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Des 2015, 06:30 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 06:30 WIB
20151117- Ketua DPR Setya Novanto-Jakarta-Johan Tallo
Ketua DPR Setya Novanto keluar dari gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015). Setya belum memiliki rencana untuk meminta PT Freeport Indonesia mengklarifikasi anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR segera menggelar sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Mantan juru bicara Gus Dur, Adhie M Massardi meminta MKD untuk bekerja secara profesional.

"Kasus yang akan diperiksa kali ini, menyangkut teradu Ketua DPR Setya Novanto juga sudah jadi perhatian publik. Karena itu, produk MKD harus sebenar-benar demi kemaslahatan, kehormatan dan kedaulatan bangsa. Bukan sekedar urusan internal DPR," ujar Adhie saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Dia pun meminta agar rekaman utuh bisa diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Hal ini agar menjawab pertanyaan mendasar publik.

"Jadi tugas utama MKD adalah menjawab pertanyaan paling mendasar untuk selanjutnya menjadi materi persidangan. Yakni, apakah Menteri ESDM akan membuka rekaman pertemuan tertutup Presdir PT Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto,?" tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu.


Adhie juga berharap agar MKD bisa bekerja serius dan bisa melahirkan beberapa rekomendasi. Di mana, rekomendasi pertama tentu untuk anggota DPR, apabila terbukti melanggar etika.

"Kedua untuk pemerintah untuk mengawasi dan menertibkan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan besar lainnya agar tidak melakukan lobi-lobi secara tak terpuji dengan pejabat-pejabat tinggi negara," tandas Adhie.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November 2015 melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan Setya yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

MKD pun berjanji membuka seluruh data yang diperoleh terkait masalah ini. Salah satu data yang dibuka adalah rekaman percakapan antara Setya dengan petinggi PT Freeport Indonesia yang berdurasi 2 jam‎. (Bob/Dms)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya