Liputan6.com, Jakarta - Rupanya, sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pelanggaran kode etik kasus catut nama Presiden dan Wakil Presiden menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, lembaganya tengah mengkaji apa yang saat ini terjadi di MKD.
"Apa yang berlangsung di MKD, itu kami simak, kami rekam, kami catat.Tentunya kami cermati, kami kaji nanti. Dimana kami bisa masuk," ujar pria yang akrab disapa Ruki itu di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Meski demikian, saat ditanya kapan komisi antirasuah itu akan menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Ruki masih enggan menjawabnya.
Baca Juga
"Kami sementara ini, tak ingin memberikan komentar, tidak memasuki dulu. Kami serahkan dulu pada domainnya MKD. Saya tidak usah berkalau-kalau, kita ikuti dulu sampai ke mana mengalir," jelas Ruki.
Ruki juga mengaku enggan ikut-ikutan Kejaksaan Agung yang mulai menyelidiki kasus dugaan minta saham ke PT Freeport Indonesia ini.
"Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK, itu kami masuk. Tapi sekarang biarlah MKD berkerja dulu," jelas dia.
Ruki juga mengaku belum berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus ini.
"Saya belum tahu, saya baru pulang dari Brunei tadi malam. Jadi saya belum bisa memberikan penjelasan tentang MKD. Maafkan saya," pungkas Ruki.