Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi marah terhadap perkembangan kasus pencatutan namanya yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesa Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Dengan raut wajah serius, Jokowi meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mempermainkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
"Proses yang berjalan di MKD harus dihormati, tapi tidak boleh yang namanya lembaga negara dipermainkan. Lembaga negara itu bisa kepresidenan, bisa lembaga negara yang lain," ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dengan nada bicara yang semakin meninggi, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan diejek dengan kata-kata negatif. Bahkan, ia menyebut tidak masalah disebut sebagai presiden koppeg atau keras kepala, seperti yang disebut dalam rekaman yang menjadi barang bukti kasus 'Papa Minta Saham' itu.
"Saya enggak apa-apa dikatakan presiden gila, saraf, koppeg (keras kepala), tapi kalau menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen, itu yang saya enggak mau. Tidak bisa," Jokowi menegaskan.
Baca Juga
Jokowi mengaku tidak bisa mentolerir berbagai hal yang telah menyangkut masalah etika, kepatutan, serta menyangkut harkat dan wibawa negara.
"Ini masalah kepatutan, kepantasan, etika, moralitas. Dan itu masalah wibawa negara," ucap Jokowi masih dengan nada tinggi.
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sedangkan pada hari ini, Senin, 7 Desember 2015, sidang yang menghadirkan Setya Novanto berlangsung secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Setya Novanto menyatakan tidak bersalah. Dia menyerahkan sepenuhnya urusan sidang etika itu kepada MKD.**