Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan kliennya tidak ingin menanggapi reaksi Presiden Joko Widodo yang marah terkait kasus dugaan pencatutan nama.
Firman meminta agar semua pihak bisa menghormati persidangan yang berlangsung tertutup pada Senin 7 November kemarin di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kita harap semua pihak menghormati, dan Pak Setya Novanto tidak pernah untuk menanggapi dan beliau ingin fokus pada pemeriksaan," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Advertisement
Menurut Firman, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan politikus Partai Golkar itu mencatut nama Presiden maupun Wakil Presiden. Untuk itu Firman menilai, banyak orang yang termakan opini-opini yang belum ada buktinya.
Baca Juga
"Itu pembicaraan yang tidak ada lanjutnya, terkait dengan adanya tuduhan persekongkolan. Kita tidak melihat itu dan tidak ada pencatutan nama presiden," ujar dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3), kata Firman, bahwa persidangan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diproleh dalam sidang etik.
"Sebagai Ketua DPR salah satu aduannya Ketua DPR tidak bisa melanggar dan ingin meminta sidang MKD tertutup," tandas Firman.
Kemarahan Jokowi ini diungkap oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Kemarahan Jokowi itu sebagai peringatan keras terhadap MKD.
"Iya, itu bentuk warning pada MKD. Tapi memang MKD memiliki kemandiriannya sendiri dengan keputusannya. Kita tidak bisa mendikte‎," kata Jimly di Istana Wakil Presiden. (*)