Ini Jawaban MKD Terkait 'Tantangan' Menko Luhut

Luhut sebelumnya 'memaksa' MKD agar memanggil dirinnya, untuk menyampaikan sejumlah keterangan terkait kontrak Freeport.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Des 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 15:11 WIB
20151124- Surahman Hidayat-Rapat MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan, pihaknya tidak bisa seenaknya memanggil‎ Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan terkait penuntusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.

"Semua ada aturannya, kita punya tata tertib. Kalau berlanjut lebih jauh lagi, kita bisa panggil (Menko Luhut)," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, ada beberapa nama selain Menko Luhut yang disebut dalam rekaman. Untuk itu, ia belum bisa memastikan apakah MKD akan memanggil Luhut atau tidak.

"Nama dia (Luhut) cuma disebut-sebut saja di situ tidak ada dalam percakapan. Banyak nama disana, apa harus dipanggil semua, kan enggak‎ juga," tandas Junimart Girsang.

Nama Luhut muncul dalam rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto. Purnawirawan Jenderal TNI AD ini justru berharap MKD memanggilnya untuk memberikan keterangan di persidangan etik.

"Saya malah minta dipanggil, kalau kau (media) bisa meyakinkan mereka (MKD) saya minta dipanggil besok," kata Luhut, di sela pemantauan Pilkada Serentak Tangerang Selatan, Banten, Rabu 9 Desember 2015.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya