Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan, pihaknya tidak bisa seenaknya memanggil Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan terkait penuntusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
"Semua ada aturannya, kita punya tata tertib. Kalau berlanjut lebih jauh lagi, kita bisa panggil (Menko Luhut)," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, ada beberapa nama selain Menko Luhut yang disebut dalam rekaman. Untuk itu, ia belum bisa memastikan apakah MKD akan memanggil Luhut atau tidak.
Baca Juga
"Nama dia (Luhut) cuma disebut-sebut saja di situ tidak ada dalam percakapan. Banyak nama disana, apa harus dipanggil semua, kan enggak juga," tandas Junimart Girsang.
Nama Luhut muncul dalam rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto. Purnawirawan Jenderal TNI AD ini justru berharap MKD memanggilnya untuk memberikan keterangan di persidangan etik.
"Saya malah minta dipanggil, kalau kau (media) bisa meyakinkan mereka (MKD) saya minta dipanggil besok," kata Luhut, di sela pemantauan Pilkada Serentak Tangerang Selatan, Banten, Rabu 9 Desember 2015.