Permintaan Ditolak Kejagung, MKD Gelar Rapat Siang Ini

Hingga pukul 14.30 WIB, baru ada 4 anggota MKD yang hadir. Rapat masih menunggu kedatangan anggota yang lain.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Des 2015, 14:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 14:40 WIB
20151203-Freeport
Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang MKD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait rekaman asli pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M Riza Chalid.

Menanggapi penolakan tersebut, MKD menggelar rapat un‎tuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan siang ini.

"Tentukan langkah selanjutnya sesegera mungkin," kata anggota MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Hingga pukul 14.30 WIB, baru ada 4 anggota MKD yang hadir. Rapat masih menunggu kedatangan anggota yang lain.

Sementara, selain rekaman asli, MKD juga menginginkan Riza Chalid bisa dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Sebab, lanjut Junimart, Riza Chalid banyak mengetahui isi dan tujuan dari pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport tersebut.

"Dari awal sampai hari ini penting yang namanya Riza Chalid ini dipanggil, karena dia paling tahu anatomi pertemuan itu. Dalam rekaman dia paling dominan berbicara, harus dijelaskan kepada publik," tegas Junimart.

Terlebih, dalam persidangan di MKD, Setya Novanto yang dihadirkan sebagai terlapor, enggan menjawab pertanyaan menyangkut isi rekaman. Meskipun, itu merupakan hak teradu untuk tidak menjawab.

Inilah yang membuat MKD belum bisa menentukan pelanggaran kode etik Setya Novanto sesungguhnya.

"Dalam persidangan si teradu tidak mau menjawab tentang rekaman terlepas dari ini masalah etika atau hukum. Kita mau ini terbuka ada apa sebenarnya," tandas Junimart.

Menteri ESDM Sudirman Said, pada Senin 16 November 2015, melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Pada persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengakui pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

Sebelum menghadirkan Setya Novanto, MKD telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya