Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyerahkan rekaman asli percakapan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Menurut Kejagung, itu adalah permintaan dari Maroef untuk tak memberikan rekaman tersebut ke pihak lain. Terkait hal itu, Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir mengatakan, bukti asli sangat diperlukan untuk pengembangan kasus yang menyeret nama presiden tersebut.
Namun, Kahar menyebut tidak ada gunanya lagi memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam rekaman tersebut, jika alat bukti rekaman asli tidak sama dengan rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM sudirman Said ke MKD.
Baca Juga
"Termasuk, memanggil pengusaha minyak Riza Chalid yang sebelumnya telah dijadwalkan. Apa gunanya? Kan ada aturannya. Bukti harus asli, rekaman tidak ada. Legal standing harus dipenuhi. Kan harus begitu," ujar Kahar di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015.
Menurut Kahar, tidak perlu lagi memanggil Riza Chalid. Sebab, kata dia, tidak ada urusan dengan pengusaha minyak tersebut meski ada dalam percakapan.
"Enggak ada urusan sama Riza Chalid. Yang melaporkan kan Sudirman Said, yang saksinya kan Maroef Sjamsuddin. Apa urusan sama Riza Chalid," tandas Kahar.