Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Muhammad Riza Chalid lewat kuasa hukumnya melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini melaporkan pembuat akun di sosial media dengan nama @Riza_Chalid.
Samsuddin, kuasa hukum Riza Chalid menuturkan, pelaku telah membuat akun twitter yang seolah-olah itu merupakan Riza Chalid. Bahkan pelaku juga membuat cuitan pada 18 November 2015 yang menegaskan jika akun tersebut benar asli milik Riza Chalid.
"Padahal pernyataan itu mengandung kebohongan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini terbukti melanggar Pasal 35 UU ITEÂ yang mengandung unsur penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik seperti Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Samsuddin di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Advertisement
Pelapor, menurut Samsuddin, telah sangat nyata mengaku sebagai Riza Chalid dan melontarkan pernyataan yang tidak mendasar hingga mengakibatkan nama kliennya tercemar. Sebab pernyataan itu telah menjadi konsumsi media.
Baca Juga
"Ini sesuai rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum," kata Samsuddin.
Perbuatan terlapor itu, lanjut dia, juga telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam Pasal 311 KUHP. Padahal, kata dia, Riza Chalid tidak punya akun media sosial apa pun.
"Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu," ucap Samsuddin dari Kantor Alfonso & Partners itu.
"Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap," ujar Samsuddin.
Pelaku, kata Samsuddin, dikabarkan telah diketahui oleh polisi. Karenanya, polisi bakal segera melakukan upaya hukum terhadap pemalsu Akun Riza Chalid berdasarkan laporan pihaknya yang teregister dengan nomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus‎.