Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan, telah mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid terkait penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut langsung ke sejumlah alamat tempat tinggal Riza Chalid.
"Untuk Riza, pernah diundang penyidk kami. Kami kirim surat undangan ke semua alamat, sudah kami dikunjungi. Menurut penjaga rumah yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di situ. Sudah pergi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Meski hingga detik ini penyidik belum mendapatkan kabar tentang Riza Chalid, Prasetyo tetap akan menunggu sikap kooperatif dari yang bersangkutan.
"Dan lebih jelas lagi ketika Menkumham, beliau mengatakan Riza Chalid sudah pergi ke luar negeri dan punya kantor di luar negeri. Dari panggilan yang kita layangkan kami harap dia penuhi sebagai warga negara yang baik," terang Prasetyo.
Baca Juga
Prasetyo mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap termasuk penjemputan paksa terhadap Riza Chalid. "Jangan berandai-andai, tahap ini kan masih penyelidikan," tukas dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan, dari keterangan sementara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Tapi, ia mengaku penyidik membutuhkan keterangan dan penyelidikan mendalam soal dugaan itu. Selain itu, penyidik juga masih perlu mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa meyakinkan mereka saat kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Yang jelas itu indikasi ada, makanya kita dalami. Ini kan di depan mata. Kejadian ini ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Arminsyah.