Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Para tersangka, mayoritas merupakan perangkat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait proyek tersebut.
Advertisement
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses perizinan dan pembangunan pagar laut di Bekasi.
Advertisement
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus pagar laut Bekasi ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri terdiri dari unsur perangkat Desa Segarajaya dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka adalah MS (mantan Kepala Desa Segarajaya), AR (Kepala Desa Segarajaya periode 2023-sekarang), GM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), serta Y dan S (Staf Desa Segarajaya).
Selanjutnya empat orang dari unsur BPN, yakni AP (Ketua Tim Support PTSL/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), GG (petugas ukur Tim Support), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu Tim Support PTSL).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa MS cs dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Sementara Tim Support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
Djuhandani menyebut, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) diduga menjual lokasi bidang tanah di laut. "Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," jelas Djuhandani.
Advertisement
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Martin Sulaiman terhadap Yanto dan kawan-kawan. Penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 saksi dan menemukan bukti-bukti terkait modus operandi para tersangka.
Modus yang digunakan adalah pemalsuan sertifikat, baik objek maupun subjeknya. "Modus mengubah sertifikat, baik objek maupun subjek dari sertifikat tersebut," ungkap Brigjen Djuhandani.
Kades Segarajaya, Abdul Rosyid telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut Bekasi ini pada 20 Februari 2025 lalu.
Rosyid mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan SHGB tersebut karena baru menjabat sejak 14 Agustus 2023. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemagaran laut telah terjadi sejak tahun 2022.
Bukti dan Langkah Selanjutnya
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen-dokumen yang dibawa oleh Abdul Rosyid saat diperiksa. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi untuk mengungkap tindak pidana tersebut.
Langkah selanjutnya adalah penyidik akan melakukan upaya paksa berupa pemanggilan terhadap para tersangka, serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tegas Djuhandani.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua tersangka diadili dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Advertisement
