Polri Kukuh Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Tanpa Pasal Korupsi, Ini Alasannya

Penyidik Bareskrim Polri tetap kukuh mengembalikan berkas kasus pagar laut di Tangerang dengan tersangka Kades Kohod ke Kejaksaan Agung tanpa pasal korupsi. Padahal jaksa sebelumnya mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapinya dengan pasal korupsi.

oleh Tim News Diperbarui 11 Apr 2025, 08:46 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 08:46 WIB
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pagar bambu yang telah copot dikumpulkan lalu langsung dinaikkan ke atas kapal dan dibawa ke dermaga. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri tetap kukuh tidak menyertakan pasal korupsi pada berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ke Kejasaan Agung (Kejagung). 

Padahal sebelumnya, Jaksa pada Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menambahkan pasal korupsi pada berkas perkara Kades Kohod. Adapun berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung pada, Kamis (10/4/2025) kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani menegaskan, dalam kasus pagar laut di Tangerang yang menjerat Kades Kohod adalah murni tindak pidana umum pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP.

Sementara untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi, penyidik Polri berpegangan pada putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.

"Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP," ucap Djuhandani kepada wartawan, Kamis kemarin.

Pertimbangan selanjutnya, kata Djuhandani, tindak pidana korupsi harus ada menyertakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian harus adanya indikasi terjadinya suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara.

 

Dugaan Korupsi Diusut Kortas Tipikor Polri

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Merdeka.com/Nur habibie).... Selengkapnya

Atas dasar tersebut Djuhandani berpandangan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip hanyalah pemalsuan dokumen semata dan tidak ada kerugian terahadap keuangan negara maupun perekonomian negara.

Pun kalaupun ada kerugian, hal itu hanya berdampak pada masyarakat sekitar saja yakni para nelayan yang ada di Desa Kohod.

"Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan," tegas Djuhandani.

Sementara itu, untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Arsin cs, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.

 

Jaksa Kembalikan Berkas, Minta Ditambah Pasal Korupsi

Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey Moeis dan Helena Lim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara pagar laut tangerang dengan sangkaan korupsi.

"Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Pada saat berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan, kata Harli, Jaksa telah memberikan petunjuk agar perkara ini dilengkapi dengan pasal korupsi. Namun demikian, sudah dua pekan lebih berkas tersebut tak kunjung dilengkapi sejak dikembalikan ke penyidik pada 24 Maret 2025.

"Penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah," ucap Harli.

 

Kejagung Temukan Potensi Kerugian Negara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Harli juga sebelumnya menyatakan ditemukan potensi kerugian keuangan negara serta dampak negatif bagi perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

Dengan adanya indikasi ini, koordinasi lebih lanjut antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sangat diperlukan guna memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang berjalan sesuai ketentuan.

"Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Harli.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya