Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) belum menerima perintah pencegahan Riza Chalid dari lembaga penegak hukum.
"Sampai siang ini belum ada permintaan baik dari Polri maupun Kejaksaan," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Ia menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk memulangkan pengusaha minyak itu jika sudah mendapat permintaan cegah.
"Nanti kalau kasusnya sudah penyidikan dan ada permintaan dari penegak hukum, kami bisa menindaklanjuti," kata Heru.
Baca Juga
Heru pun menolak memberitahu keberadaan Riza Chalid secara detail. "Pokoknya ada di luar negeri. Nanti saja," sahut Heru.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali tidak dapat menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi pada sidang etik pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam upaya perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, Senin 14 Desember 2015.
Petinggi Petral yang suaranya terekam dalam pembicaraan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia itu juga tidak memberi kabar kepada MKD mengenai mangkirnya pada panggilan kedua ini.
Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang terkenal dengan 'Papa Minta Saham' ini berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu.
Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya adalah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengakui pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.