Fungsi SKCK dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Juga Masa Berlakunya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari melamar pekerjaan hingga keperluan administrasi lainnya.

oleh Alieza Nurulita Diperbarui 07 Mar 2025, 14:05 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 14:05 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK berisi catatan mengenai apakah seseorang memiliki riwayat kejahatan atau tidak, yang diambil dari data kepolisian. Dokumen ini sangat penting dan banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan, tergantung pada instansi yang memintanya.

Fungsi utama SKCK adalah untuk memberikan jaminan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, banyak instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadikannya sebagai syarat dalam proses rekrutmen. Selain itu, SKCK juga sering kali dibutuhkan dalam pengajuan visa untuk keperluan imigrasi, serta dalam pencalonan jabatan publik. Dengan kata lain, SKCK berfungsi sebagai alat verifikasi bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi mengenai latar belakang seseorang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai fungsi SKCK, cara pengurusannya, serta masa berlaku dokumen ini.

Promosi 1

Fungsi Utama SKCK dalam Berbagai Keperluan

SKCK memiliki sejumlah fungsi penting yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama SKCK:

  • Melamar Pekerjaan: Banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah dan perusahaan swasta besar, mensyaratkan SKCK untuk memastikan calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal. Ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga integritas dan keamanan perusahaan.
  • Pengurusan Visa dan Keperluan Imigrasi: SKCK sering menjadi syarat pengajuan visa ke luar negeri. Negara-negara tertentu mengharuskan pelamar visa untuk menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal sebagai bagian dari proses evaluasi.
  • Pencalonan Jabatan Publik: Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik, SKCK adalah dokumen yang wajib disertakan. Ini berlaku mulai dari tingkat desa hingga presiden, dan tingkat kepolisian yang menerbitkannya bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan yang dilamar.
  • Keperluan Administrasi Lainnya: SKCK juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pendaftaran sekolah (baik dalam maupun luar negeri), pendaftaran CPNS, TNI/Polri, dan kepemilikan senjata api.

Proses Pengurusan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat melakukan pengurusan baik secara online maupun offline di kantor polisi setempat. Proses pengurusannya cukup mudah, namun ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru

Persyaratan tambahan mungkin diperlukan tergantung pada keperluan SKCK yang dimohon. Misalnya, jika SKCK diperlukan untuk keperluan tertentu, dokumen pendukung lainnya mungkin juga diperlukan.

Tempat penerbitan SKCK juga bervariasi, dapat diterbitkan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Biasanya, tempat penerbitan disesuaikan dengan alamat yang tertera di KTP atau SIM pemohon. Namun, ada pengecualian, seperti Mabes Polri yang menerbitkan SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat negara tingkat pusat dan keperluan antarnegara.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, mereka dapat melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan ini harus dilakukan sebelum masa berlaku SKCK yang lama berakhir untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan memahami fungsi dan cara pengurusan SKCK, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan yang ada. Ingatlah bahwa informasi mengenai SKCK ini valid per tanggal 07 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya