Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)Â Ridwan Bae melaporkan sesama anggota MKD Akbar Faizal ke MKD atas dugaan telah membocorkan informasi rahasia mahkamah kepada publik. Akbar pun melaporkan balik Ridwan karena bertemu Menko Polhukan Luhut Pandjaitan sebelum disidang MKD.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tindakan saling lapor antara Akbar Faizal dan Ridwan Bae itu merupakan tindakan yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga
"Undang-Undang mengatakan rapat tertutup, tapi dari awal ini diorkestra secara terbuka hingga konflik anggota MKD dibawa ke ruang publik. Harusnya tidak boleh terjadi rapat etik di mana-mana, itu rapat tertutup. Kita tidak boleh menyiarkan soal-soal yang sifatnya privat termasuk juga ruang sidang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/12/2015).
Fahri menegaskan, dari awal pihaknya menyarankan agar sidang MKD tidak dilakukan secara terbuka karena akan menjadi sandiwara politik. "Akibatnya satu sama lainnya sekarang bertengkar, mudah-mudahan ini tidak berlanjut karena besok kan mereka sudah harus mengambil keputusan."
Sebagai pemimpin DPR, dia berharap MKD dapat menjalankan komitmen terhadap undang-undang yang berlaku agar mempunyai keputusan tegas dan mengikat. "Kalau undang-undangnya sudah bilang A, tidak bisa divoting jadi B," pungkas Fahri. (*)