Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal, tiba-tiba keluar dari ruangan Mahkamah. Dia lalu memperlihatkan sepucuk surat.
Akbar mengatakan surat tersebut berisi keputusan penonaktifan sementara dirinya sebagai anggota MKD. Keputusan itu terkait kasus pembocoran informasi MKD ke publik yang dilaporkan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.
Padahal, MKD hari ini akan memutuskan apakah Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik Dewan atau tidak terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Baru saja saya masuk ruangan, kemudian menerima sebuah surat yang bunyinya menonaktifkan sementara sebagai anggota MKD untuk saya. Di dalam daftar Nasdem, tidak ada nama Akbar Faizal," ucap Akbar di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Baca Juga
Karena itu, Akbar pun ingin meminta penjelasan terkait pencoretan namanya sebagai majelis hakim MKD. Dia pun menyebut DPR telah mengajukan tontonan memalukan.
"Hari ini DPR mengajukan tontonan memalukan. Saya akan masuk ke dalam, saya ingin menanyakan alasan tersebut," ucap Akbar.
Ridwan Bae melaporkan Akbar Faizal ke MKD karena telah membocorkan informasi rahasia MKD. Ridwan Bae adalah anggota MKD yang pernah meminta sidang etik Ketua DPR Setya Novanto tak dilanjutkan.‎
Akbar pun melaporkan balik Ridwan Bae karena menghadiri konfrensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) beberapa waktu lalu di kantornya. Padahal, Luhut akan diperiksa MKD sebagai saksi.**
Advertisement