Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)Â DPR tengah membacakan putusannya atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Anggota MKD satu persatu membacakan putusannya setelah melakukan rapat internal tertutup. Dari Fraksi PDIP, Guntur Sasono menjatuhkan sanksi sedang terhadap Setya.
‎"Terkait pelanggaran ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah dapat sanksi ringan sebelumnya," kata Guntur di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Namun, Guntur tidak menjatuhkan sanksi agar Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebelum Guntur, anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir menjatuhkan sanksi sedang. Dia merekomendasikan untuk memberhentikan Setya Novanto dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Guntur menilai, beberapa pasal yang mengatur anggota dewan harus menjaga harkat dan martabat rakyat telah dilanggar oleh Setya Novanto. Sebagai pimpinan, sambung dia, seharusnya Setya Novanto mengedepankan pasal-pasal yang telah diatur tersebut.
"Secara proses dan kronologis sudah kita ketahui bersama dan kita jalani bersmaa. Bahwa telah terjadi pelenggaran kode etik yang dilakukan saudara Setya Novanto sebagai pimpinan lembaga negara DPR," tandas Guntur.