Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) satu persatu membacakan pandanganya terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi PAN Sukiman menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
"Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, dan pemerintah sebagai alat bukti, keterangan saksi serta memperhatikan asas kepatutan moral dan etika. Kami berpendapat saudara setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar etika, melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport dan bicarakan masalah yang bukan kewenangannya," kata Sukiman di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Ia pun meminta Mahkamah memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto dengan memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Bismillah, dan dengan senantiasa meminta petunjuk Allah, saudara Setnov dapat diberikan sanksi sedang," ucap dia.
Sementara itu, bersamaan dengan dimintanya pemberhentian dicopotnya jabatan Setya Novanto dari Pimpinan DPR sebagai sanksi sedang, Sukiman juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera me-reshuffle Menteri ESDM Sudirman Said karena diduga 'bersekongkol' dengan pihak asing dengan membuat laporan dan menyerahkan rekaman sadapan pembicaraan dari Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke MKD.
"Kami harapkan MKD minta pihak yang berwenang bisa memecahkan laporan Sudirman Said. Sudirman Said harus segera di-reshuffle sebagai agen asing," tandas Sukiman.