Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan moda transportasi online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai lebih baik pemerintah membuat regulasi yang mengatur angkutan online dibanding melarangnya.
Mustahil bagi Djarot untuk menindak pengemudi ojek atau taksi online yang saat ini sudah menjamur di tengah masyarakat Indonesia.
"Kalau kebutuhan masyarakat, itu masukan juga ke DPR dan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas. Supaya ada aspek keselamatan bagi para penumpang, konsumen, dan pengusaha. Kalau dilarang dan ditangkapi semua, enggak mungkin," ujar Djarot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca Juga
Ia mengatakan pihaknya sudah seringkali mengingatkan dilematika ini kepada stakeholder karena ojek dan taksi online sudah melakukan ekspansi besar-besaran di kota-kota besar Indonesia.
"Kita sudah sering sampaikan ojek tidak diatur Undang-Undang Lalu Lintas, tapi kebutuhannya dibutuhkan masyarakat. Apalagi Jakarta. Semua kota ada ojek," kata dia.
Djarot menyatakan terkait aturan Menteri Jonan yang melarang beroperasinya angkutan umum online, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta tetap tidak akan menindak pengemudinya. Menurut dia, sangat tak mungkin bagi Dishub untuk menertibkan puluhan ribu pengemudi angkutan online.
"Kalau penindakan kepolisian, kami tidak. Artinya kalau ditindak, banyak loh. Kalau di Jakarta, jangan-lah. Tidak mungkin Dishub menangkapi mereka. Tidak," ujar Djarot.‬**