Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Go-Jek dan angkutan berbasis online lainnya beroperasi. ‎Sebab Go-Jek Cs dianggap tidak memenuhi standar untuk dijadikan angkutan umum.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan selalu mentaati peraturan yang berlaku. Sebagai gubernur, dirinya harus menghormati ‎keputusan petingginya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Go-Jek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca Juga
Menurut Ahok, yang menjadi ‎masalah adalah kendaraan yang digunakan. Sebab, motor tidak memenuhi standar keselamatan untuk dijadikan moda transportasi massal.‎ Sementara untuk mobil, yang menjadi masalah karena tidak memiliki kir.
"Sama kayak Grab Taxi atau Uber. Kemarin kita sudah carikan solusi, mobil yang jadi taksi harus kir," ujar dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, kini pembuatan kir mobil ‎bisa dilakukan di Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Kemudahan itu harus dimanfaatkan oleh ATPM membuat fasilitas pembuatan kir.
"Kalau itu sudah dibangun, mereka boleh kir di tempat. Semua mobil taksi harus ditempelin stiker taksi dan ada asuransinya," kata Ahok.