Liputan6.com, Jakarta - Alexander Marwata terpilih sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu termasuk orang yang bersahaja.
Sejak sebelum dipilih DPR sebagai pimpinan KPK, dia kerap menggunakan alat transportasi massal kereta rel listrik (KRL). Ini karena kereta lebih mudah dijangkau aksesnya dan bebas macet.
"Kalau saya merasa save (aman), naik kereta juga nggak masalah. Memang saya berpikir itu (tetap naik Commuter Line)," ucap pria yang karib disapa Alex itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
"Janganlah kalau menduduki suatu jabatan dikaitkan dengan suatu jabatan itu misalnya. Ya biasa-biasa sajalah," imbuh si hakim.
Baca Juga
Lalu apakah setelah duduk di kursi KPK nanti Alex bakal menggunakan commuter line? "Saya tidak tahu protokoler di dalam seperti apa. Tapi sejauh ini saya merasa nyaman dengan naik kereta. Tidak masalah sih," ujar dia.
"Kecuali nanti protokoler di KPK melarang. Ya saya lihat juga alasannya apa, kan harus jelas alasannya apakah keamanan atau apa," imbuh ‎mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Pimpinan KPK memang memiliki protokoler. Dengan protokoler yang ada, maka setiap pimpinan disediakan mobil dinas untuk segala keperluan perjalannnya.
Jalan Macet
Alex mengatakan, dirinya akan tetap menggunakan commuter Line dari rumahnya di kawasan Jurangmangu, Depok, Jawa Barat, ke tempatnya bekerja atau sebaliknya. Karena rute dari rumahnya ke tempat kerja merupakan jalur macet.
Hal itu akan dia lakukan minimal sampai dilantik nanti.‎
‎"Bayangin rumah saya di Jurangmangu, berangkat kerja macetnya udah kayak apa. Tapi itu kan masalah protokeler di dalam, saya ikuti saja. Pada intinya saya tidak keberatan naik kereta, saya sudah 15 tahun naik kereta. Sebelum pelantikan mungkin saya tetap naik kereta, tidak problem buat saya," tutur Alex.
Alexander Marwata menjadi satu dari 5 capim KPK yang disetujui Komisi III DPR dalam fit and proper test beberapa hari lalu. Selain Alexander, 4 capim lain yang disetujui adalah Basariah Pandjaitan, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan La Ode‎ Syarif.
Adapun Alexander merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Sebelumnya dia menjabat sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Marwata juga pemegang Certified Fraud Examiner (CFE), sertifikasi internasional bagi spesialis pencegahan dan pemberantasan penipuan.
Selama menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, Marwata dikenal kerap menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi.
Advertisement