Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah menetapkan 5Â calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama tersebut kemudian disahkan pada rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, menindaklanjuti keputusan Bamus dan Surat Presiden RI No R-54/Pres/09/2015, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Pansel Capim KPK pada 17, 18 ,19, dan 23 November 2015 dalam rangka menggali lebih jauh dan mendengar penjelasan tentang rekam jejak dan profil para capim KPK.
Aziz mengatakan, Komisi III kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon tersebut pada 14, 15, dan 16 Desember 2015. Komisi Hukum itu kemudian menggali visi dan misi capim KPK.
Baca Juga
"Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan pemilihan dan penetapan 5 pimpinan dari 10 calon tersebut berdasarkan Pasal 30 ayat (10) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 Desember 2015," ujar Aziz saat sidang paripurna, Jumat (18/12/2015).
Aziz mengatakan, setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan proses pemilihan dan penetapan capim KPK, Komisi III melakukan pengambilan suara yakni:
1. Sujanarko mendapat 3 suara
2. Alexander Marwata mendapat 46 suara
3. Johan Budi Sapto Pribowo mendapat 25 suara
4. Saut Situmorang mendapat 37 suara
5. Surya Tjandra mendapat 0 suara
6. Robby Arya Brata mendapat 14 suara
7. Basaria Panjaitan mendapat 51 suara
8. Agus Rahardjo mendapat 53 suara
9. Laode Muhammad Syarif mendapat 37 suara
10. Muhammad Busjro mendapat 2 suara
Maka berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, hasil pengambilan keputusan terhadap pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK 2015-2019 adalah sebagai berikut:
Ketua KPK: Agus Rahardjo
Para Wakil Ketua KPK:
1. Basaria Panjaitan
2. Alexander Marwata
3. Saut Situmorang
4. Laode Muhammad Syarif
Advertisement
Â
**Saksikan video Masyarakat Tidak Peduli Siapa Pimpinan KPK di bawah ini: