Telusuri Kerugian Negara di Kasus Pelindo, KPK Minta Bantuan BPKP

Namun, permintaan bantuan yang sudah dilayangkan KPK sejak beberapa waktu lalu ini belum mendapat respon dari BPKP.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Des 2015, 14:17 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 14:17 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sejumlah pekerja saat mengecek peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priuk, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II yang telah menjerat Richard Joost Lino.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kerjasama dengan BPKP ini untuk menghitung kerugian negara pada proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2010.

"KPK minta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/12/2015).

Namun, permintaan bantuan yang sudah dilayangkan KPK sejak beberapa waktu lalu ini belum mendapat respons dari BPKP.

"Permintaan sudah dikirim tapi belum tahu kapan," kata Yuyuk.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010.

KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam hal penunjukkan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd sebagai pemenang tender yang dilakukan RJ Lino.

Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Bandang tahun 1978 yang pernah menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun itu kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya