RJ Lino Tersangka, Pembenahan Dwelling Time Harus Tetap Jalan

Kadin Indonesia mengakui, sejak dipimpin oleh RJ Lino, Pelindo II mengalami perubahan drastis ke arah yang lebih baik.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Des 2015, 21:22 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 21:22 WIB
RJ Lino
(Foto: Indonesiaport)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryani SF Motik mengatakan, memang patut diakui sejak dipimpin oleh pria kelahiran Ambon ini, Pelindo II mengalami perubahan drastis ke arah yang lebih baik.

"Kalau kita lihat, Pelindo II perbaikan yang terjadi luar biasa. Tapi masih ada persoalan dwelling time yang lama sekali dengan negara tetangga dan itu masih harus disikapi. Kinerjanya ada yang baik tapi juga banyak PR (pekerjaan rumah) yang dikerjakan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Meski demikian, jika memang terbukti bersalah, maka Lino juga harus berani mengakui kesalahannya dan menjalani hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kalau memang dia bersalah pantas-pantas saja dia dihukum. Kalau memang terjadi penyimpangan. Meski RJ Lino ini bisa jadikan Pelindo II salah satu BUMN yang kinerjanya bagus, tapi kinerja baik kalau menyalahi aturan itu dua hal yang berbeda," lanjutnya.

Meski demikian, Suryani juga menekankan agar pemeriksaan bukan hanya sekedar pada diri RJ Lino saja. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang ditujukan bagi BUMN. Sebab tidak jarang para direksi BUMN terjerat kasus karena dianggap melanggar aturan. Padahal jika dilihat dari sisi bisnis, pengelolaan yang dilakukan sudah sesuai dengan perkembangan dunia bisnis.

"Silahkan diteliti jika salah harus dihukum. Cuma, kalau persoalannya kebijakan dia harus ambil cepat, berarti ada yang salah dalam UU terrkait BUMN, harus dilihat lagi. Karena dunia usaha kan perlu ruang fleksibilitas, jika harus mengikuti aturan sedangkan dia harus mengambil keputusan cepat, dan itu tidak dinaungi aturan kita, makanya tidak bisa berharap usaha akan maju," jelasnya.

Sementara itu, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, Suryani berharap Kementerian BUMN bisa memilih pengganti sementara RJ Lino, agar pekerjaan rumah yang masih ditinggalkan tidak terbengkalai.

"Tergantung stakeholdernya siapa. Apa menteri BUM. bisa mengambil tindakan cepat mau memfokuskan dulu RJ Linonya untuk urusan hukum, ganti orang sementara kan bisa saja. Bisa digantikan dengan orang yang memang punya keahlian di bidang pelabuhan dan managemen, juga bersih. Supaya tidak berlarut-larut. Orang jadi tersangka juga harus fokus masalah hukumnya," tandasnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.


‎"KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL, Dirut Pelindo II Persero, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ‎dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Yuyuk menjelaskan RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dny/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya