Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 303 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terjerat sanksi akibat terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran. 24 diantaranya, telah dipecat dengan tidak hormat.
Bahkan, berdasarkan data rekapitulasi yang dimiliki oleh Propam, ada 43 anggota polisi yang harus dikurung dalam sel tahanan karena pelanggarannya.
Sementara itu 15 lainnya dimutasi dari jabatannya dan 56 anggota harus ditunda kenaikan pangkatnya. Sisanya hanya diberikan sanksi teguran dan diinstruksikan untuk melakukan permohonan maaf karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.
‪
"Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding 2014. Tahun lalu ada 463 anggota yang terkena sanksi pelanggaran, 36 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Ia pun mengaku belum mendalami motif para okunm polisi melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesinya. Padahal remunerasi sudah diberikan demi kesejahteraan para prajurit Korps Bhayangkara itu.
"Saya tidak tahu alasan dan motif apa sehingga mereka (oknum polisi) seperti itu (melanggar)," ujar dia.
Tito juga mengatakan, masih banyaknya oknum polisi yang ditindak Bidang Propam Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Polda memiliki sikap tegas dalam menghadapi anggotanya yang nakal.
"Masih banyak angka pelanggaran anggota, berarti Propam keras terhadap anggotanya yang salah," tegas Tito.
Di tengah pembahasan mengenai oknum polisi, mantan Kapolda Papua ini sempat bergurau dengan mengatakan akan mengirim para oknumnya ke Polsek Sinai yang notabene penuh keterbatasan dan resiko tinggi.
"Saya kadang berpikir bagaimana kalau anggota Polda Metro Jaya yang kerjanya malas-malasan itu dikirim bertugas di Polsek Sinak di Kabupaten Puncak, Papua," gurau Tito sambil tersenyum.
Â