Liputan6.com, Jakarta - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait nasib partai berlambang beringin itu. Surat bernomor M.HH-23.AH.11.01 itu diterbitkan terkait pencabutan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Dengan begitu, kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menjadi tidak sah. Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 490K/TUN/2015.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengaku menerima dengan baik surat keputusan Menkumham tersebut. Bila kemudian diartikan harus kembali ke hasil Munas Riau, maka masa baktinya telah berakhir pada 31 Desember 2015 atau diperpanjang 1 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Sehingga terhitung sejak 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," ujar Agung di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Agung menegaskan, dicabutnya SK Menkumham itu bukan berarti secara otomatis kepengurusan yang sah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Bukan pula hasil Munas Riau 2009.
Karena itu, Agung meminta Mahkamah Partai Golkar (MPG) segera mengambil langkah agar kekosongan di tubuh partai berwarna kuning ini tidak berlarut-larut.
"MPG agar segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan Munas bersama paling lambat akhir Januari 2016," tutur dia.
Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh kader dan partisipan Partai Golkar agar tetap tenang menyikapi persoalan-persoalan ini. Ia berharap, para kader tetap mendukung upaya memperbaiki Partai Golkar.
"Para kader dan simpatisan agar selalu mendukung langkah-langkah konstruktif yang kami lakukan untuk menjamin tetap tegaknya eksistensi Partai Golkar bagi bangsa dan negara," pungkas Agung.