Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan anggota Brimob berpangkat briptu ditangkap polisi dalam penggerebegan di rumahnya di Kompleks Griya Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selain menyita 70 gram lebih sabu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api berikut 6 butir peluru serta dua senjata tajam.
Hingga sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa kemarin. Majelis Hakim sempat menegaskan keterangan saksi dari penyidik polisi, yang mengaku takut masuk ke dalam rumah Margriet Megawe, lantaran terdakwa marah kepada mereka setiap kali masuk.
Advertisement