Liputan6.com, Surabaya - Keluarga dan warga Lumajang, Jawa Timur keberatan jika sidang kasus Salim Kancil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari 15 berkas pelaku pembantaian aktivis Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah 4 berkas yang segera dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri.
Penasihat hukum keluarga Salim Kancil, Abdullah Al Kudus keberatan sidang digelar di Surabaya. Lantaran, faktor jarak antara Lumajang dengan Surabaya cukup jauh dan akan memberatkan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.
"Saya dengar sih begitu (sidang di Surabaya) tapi kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak Kejaksaan. Jika memang informasi itu benar, maka kami dan warga Lumajang tentu keberatan," kata pria yang akrab disapa Gus Aak di Surabaya, Selasa 5 Januari 2016.
Gus Aak menegaskan, jika sidang itu digelar di Surabaya, akan merepotkan keluarga dan sejumlah saksi. Mereka harus bolak-balik ke Surabaya setiap ada sidang.
Baca Juga
Belum lagi, memikirkan akomodasi untuk hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, masyarakat Lumajang ingin menyaksikan langsung bagaimana proses hukum terkait pembantaian Salim Kancil dan Tosan, tahun lalu.
"Tentunya sangat tidak masuk akal dan kami sangat keberatan," tegas Gus Aak.
Dia juga mengaku, selama mendampingi pihak keluarga Salim Kancil, belum pernah mendapatkan informasi yang resmi dari Kejaksaan. Informasi yang diterima hanya berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media.
"Bahkan kami belum pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan, termasuk dengan perkembangannya," ungkap Gus Aak.
Dia mengatakan, pekan lalu, keluarga Salim Kancil, Tosan, dan sejumlah warga Lumajang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Mereka meminta untuk diberikan informasi terkait perkembangan kasus Salim Kancil. Namun, terkesan dilempar sana-sini oleh Kejaksaan.
"Saya, keluarga Pak Salim dan Pak Tosan serta masyarakat Lumajang mendatangi kantor Kejari Lumajang untuk menanyakan informasi resmi tapi malah dipimpong," jelas Gus Aak.
"Pertama bertemu dengan Kajati Lumajang kemudian diarahkan ke Kasi Pidum. Karena enggak ada orang diarahkan ke Kasi Intel. Dari Kasi Intel diarahkan untuk bertemu dengan Kajari saja. Tapi setelah itu tidak ditemui lagi. Kami merasa dipimpong," Gus Aak menandaskan.
Polda Jawa Timur menetapkan 37 tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015 di mana 2 warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa oleh lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari PN Lumajang ke PN Surabaya.
Advertisement