Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010 yang saat ini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, dia mempertanyakan keputusan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Ini lucu, bilang saya ngerugiin negara," kata Lino di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut dia, lelang pengadaan Quay Container Crane terjadi pada 2007. Ini terjadi sebelum dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Bahkan, lelang tersebut dilakukan sebanyak 10 kali oleh jajaran direksi sebelumnya. Namun, tidak ada hasil.
Advertisement
Baca Juga
Barulah saat dia menjabat, pengadaan itu terealisasi.
"Di KPK ini, coba Anda bayangkan. Lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin (lelang) itu," ucap Lino.
Dia pun bersikukuh segera mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya Senin 11 Januari 2016, dia mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin saya akan ajukan (praperadilan)," singkat Lino.